Jumat, 21 Agustus 2015

Pernikahan Beda Agama

بسم الله الرحمن الرحيم

Assalamu'alaikum Wr. Wb


Allah Ta’ala berfirman,

وَلا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُولَئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ
artinya:
“……dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu, mereka mengajak ke neraka,….” ( QS: Al-Baqarah: 221)

لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ
artinya:
“…mereka (wanita-wanita mukmin) tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka… “ (QS: Al-Mumtahanah: 10)

Dua ayat ini secara tegas mengatakan bahwa wanita Muslimah itu haram dinikahkah dengan orang kafir bagaimana pun alasannya. Dan para ulama telah mengatakan bahwa ini adalah Ijma’.

Ijma' adalah kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu hukum berdasarkan al-qur'an dan hadits.

Rasulullah SAW bersabda:
"Wanita dinikahi karena empat hal, yaitu karena hartanya,kemuliaannya, kecantikannya, dan agamanya. Maka, pilihlah karena agamanya maka engkau akan beruntung." (HR Bukhari dan Muslim).



Tidak ada komentar:

Posting Komentar