Jumat, 21 Agustus 2015

Mahram (yang haram dinikahi)

بسم الله الرحمن الرحيم

Assalamu'alaikum Wr. Wb



Muhrim dan mahram, adalah dua istilah yang sering terbalik dalam percakapan masyarakat. Terutama mereka yang kurang perhatian dengan bahasa Arab. Padahal dua kata ini artinya jauh berbeda. Memang teks arabnya sama, tapi harakatnya berbeda.
محرم
  1. Muhrim (huruf mim dibaca dhammah dan ra’ dibaca kasrah) artinya orang yang melakukan ihram. Ketika jamaah haji atau umrah telah memasuki daerah miqat, kemudian dia mengenakan pakaian ihramnya dan menghindari semua larangan ihram, dan ini disebut muhrim. Dari kata Ahrama – yuhrimu – ihraaman – muhrimun.
  2. Mahram (huruf mim dan ra’ dibaca fathah) artinya orang yang haram dinikahi karena sebab tertentu.
Syariat islam telah menjelaskan sejumlah wanita yang dilarang dinikahi dalam ayat berikut;

{وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلًا (22) حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْوَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْوَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا (23) وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ
(ذَلِكُمْ} [النساء: 22-24]
artinya:
"Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh)". (22)

"Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara perempuan sepersusuan, ibu-ibu isterimu (mertua), anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), Maka tidak berdosa kamu mengawininya, (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang". (23)

"Dan diharamkan juga kamu mengawini wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki dan dihalalkan bagi kamu selain perempuan-perempuan yang demikian". (24)
(QS: An-Nisa; 22-24).

Dari ayat diatas dapat dirinci sebagai berikut:
  1. Ibu kandung
  2. Anak-anakmu yg perempuan
  3. Saudara-saudaramu yg perempuan
  4. Saudara-saudara bapakmu yg perempuan
  5. Saudara-saudara ibumu yg perempuan
  6. Anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yg laki-laki
  7. Anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yg perempuan
  8. Ibu-ibumu yg menyusui kamu
  9. Saudara perempuan sepersusuan
  10. Ibu-ibu isterimu
  11. Anak-anak isterimu yg dalam pemeliharaanmu dari isteri yg telah kamu campuri
  12. Isteri-isteri anak kandungmu.

  1. Mahram Yang Bersifat Abadi.
    Para ulama membagi mahram yang bersifat abadi ini menjadi 3 kelompok berdasarkan penyebabnya. Yaitu karena sebab hubungan nasab, karena hubungan pernikahan (perbesanan dan karena hubungan akibat persusuan.

    a. Mahram Karena Nasab
    1. Ibu kandung dan seterusnya keatas seperti nenek, ibunya nenek.
    2. Anak wanita dan seteresnya ke bawah seperti anak perempuannya anak perempuan.
    3. Saudara kandung wanita.
    4. Ammat / Bibi (saudara wanita ayah).
    5. Khaalaat / Bibi (saudara wanita ibu).
    6. Banatul Akh / Anak wanita dari saudara laki-laki.
    7. Banatul Ukht / anak wnaita dari saudara wanita.
    b. Mahram Karena Mushaharah (besanan/ipar) Atau Sebab Pernikahan
    1. Ibu dari istri (mertua wanita).
    2. Anak wanita dari istri (anak tiri).
    3. Istri dari anak laki-laki (menantu peremuan).
    4. Istri dari ayah (ibu tiri).
    c. Mahram Karena Penyusuan
    1. Ibu yang menyusui.
    2. Ibu dari wanita yang menyusui (nenek).
    3. Ibu dari suami yang istrinya menyusuinya (nenek juga).
    4. Anak wanita dari ibu yang menyusui (saudara wanita sesusuan).
    5. Saudara wanita dari suami wanita yang menyusui.
    6. Saudara wanita dari ibu yang menyusui.

Pernikahan Beda Agama

بسم الله الرحمن الرحيم

Assalamu'alaikum Wr. Wb


Allah Ta’ala berfirman,

وَلا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُولَئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ
artinya:
“……dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu, mereka mengajak ke neraka,….” ( QS: Al-Baqarah: 221)

لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ
artinya:
“…mereka (wanita-wanita mukmin) tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka… “ (QS: Al-Mumtahanah: 10)

Dua ayat ini secara tegas mengatakan bahwa wanita Muslimah itu haram dinikahkah dengan orang kafir bagaimana pun alasannya. Dan para ulama telah mengatakan bahwa ini adalah Ijma’.

Ijma' adalah kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu hukum berdasarkan al-qur'an dan hadits.

Rasulullah SAW bersabda:
"Wanita dinikahi karena empat hal, yaitu karena hartanya,kemuliaannya, kecantikannya, dan agamanya. Maka, pilihlah karena agamanya maka engkau akan beruntung." (HR Bukhari dan Muslim).



Menikahlah


بسم الله الرحمن الرحيم

Assalamu'alaikum Wr. Wb



أَحَادِيثُ فِي اَلنِّكَاحِ

  • Abdullah Ibnu Mas'ud R.A berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:    
  • َعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ رضي الله عنه قَالَ لَنَا رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( يَا مَعْشَرَ اَلشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ اَلْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ , فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ , وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ , وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ ; فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
    artinya:
    "Wahai generasi muda, barangsiapa di antara kamu telah mampu berkeluarga hendaknya ia kawin, karena ia dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Barangsiapa belum mampu hendaknya berpuasa, sebab itu dapat mengendalikanmu." (Muttafaqun 'Alaihi.)

  • Dari Anas Ibnu Malik R.A bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam setelah memuji Allah dan menyanjung-Nya bersabda: 
  • َوَعَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رضي الله عنه ( أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم حَمِدَ اَللَّهَ , وَأَثْنَى عَلَيْهِ , وَقَالَ : لَكِنِّي أَنَا أُصَلِّي وَأَنَامُ , وَأَصُومُ وَأُفْطِرُ , وَأَتَزَوَّجُ اَلنِّسَاءَ , فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
    artinya:
    "Tetapi aku sholat, tidur, berpuasa, berbuka, dan mengawini perempuan. Barangsiapa membenci sunnahku, ia tidak termasuk ummatku." (Muttafaq 'Alaihi). 
  • “Sesungguhnya, apabila seorang suami memandang isterinya (dengan kasih & sayang) dan isterinya juga memandang suaminya (dengan kasih & sayang), maka Allah akan memandang keduanya dengan pandangan kasih & sayang. Dan apabila seorang suami memegangi jemari isterinya dengan kasih & sayang maka berjatuhanlah dosa-dosa dari segala jemari keduanya” (HR. Abu Sa’id).
  • وَ مِنْ ايتِهِ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لّتَسْكُنُوْا اِلَيْهَا وَ جَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّ رَحْمَةً، اِنَّ فِيْ ذلِكَ لايتٍ لّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ
    (الروم:21)
    artinya: "Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakanuntukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung danmerasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasakasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir". [QS. Ar-Ruum :21]
  • Sesungguhnya Nabi SAW telah bersabda :
    "Sesungguhnya perempuan itu dinikahi orang karena agamanya, kedudukan, hartanya, dan kecantikannya ; maka pilihlah yang beragama". (HR. Muslim dan Tirmidzi).
  • “Sesungguhnya dunia seluruhnya adalah benda (perhiasan) dan sebaik-baik benda (perhiasan) adalah wanita (istri) yang sholehah”. (HR. Muslim)

“Semoga Allah SWT menghimpun yang terserak dari keduanya memberkati mereka berdua, meningkatkan kualitas keturunannya sebagai pembuka pintu rahmat, sumber ilmu dan hikmah serta pemberi rasa aman bagi umat.”
(Doa Nabi Muhammad SAW, pada pernikahan putrinya Fatimah Az Zahra dengan Ali bin Abi Thalib).

Kamis, 20 Agustus 2015

Alkohol dan Khamr

بسم الله الرحمن الرحيم

Assalamu'alaikum Wr. Wb


Firman Allah S.W.T:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنصَابُ وَالأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan keji di antara perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maaidah: 90)

Hukum Sholat Menggunaan Parfum

Allah memerintahkan untuk menjauhi hal tersebut, dimana perintah ini mutlak, bukan hanya sekedar meminum atau memakainya. Oleh karena itulah yang lebih hati-hati adalah seseorang menghindari penggunaan minyak wangi yang mengandung alkohol. Akan tetapi, Beliau juga menegaskan bahwa beliau tidak menggunakan minyak wangi yang mengandung alkohol namun beliau juga tidak melarang orang lain untuk menggunakannya (As-Sunnah).


Fungsi Alkohol dalam Obat Batuk

Menurut pendapat salah seorang pakar farmasi Drs Chilwan Pandji Apt Msc, fungsi alkohol itu sendiri adalah untuk melarutkan atau mencampur zat-zat aktif, selain sebagai pengawet agar obat lebih tahan lama. Dosen Teknologi Industri Pertanian IPB itu menambahkan bahwa berdasarkan penelitian di laboratorium diketahui bahwa alkohol dalam obat batuk tidak memiliki efektivitas terhadap proses penyembuhan batuk, sehingga dapat dikatakan bahwa alkohol tidak berpengaruh secara signifikan terhadap penurunan frekuensi batuk yang kita alami.

Sedangkan salah seorang praktisi kedokteran, dr Dewi mengatakan, “Efek ketenangan akan dirasakan dari alkohol yang terdapat dalam obat batuk, yang secara tidak langsung akan menurunkan tingkat frekuensi batuknya. Akan tetapi bila dikonsumsi secara terus menerus akan menimbulkan ketergantungan pada obat tersebut.”

Berdasarkan informasi tersebut sebenarnya alkohol bukan satu-satunya bahan yang harus ada dalam obat batuk. Ia hanya sebagai penolong untuk ekstraksi atau pelarut saja.

Bedakan Antara Alkohol Pelarut dan Khamr
Fungsi alkohol dalam obat semacam obat batuk adalah sebagai solvent (pelarut). Oleh karena itu, sebagaimana penjelasan kami mengenai alkohol ini dibedakan baik-baik dengan alkohol pada khomr. Karena kedua alkohol ini berbeda.

Perlu diketahui terlebih dahulu, khamr adalah segala sesuatu yang memabukkan. Sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam,

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
artinya:
“Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap yang memabukkan pastilah Haram.

Sholat Jum'at

بسم الله الرحمن الرحيم

Assalamu'alaikum Wr.Wb


Keutamaan Sholat Jum'at

Allah telah firmankan langsung dalam Kitab-Nya,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسَعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
artinya:
"Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sembahyang pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al-Jumu'ah: 9).

Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu, berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

خَيْرُ يَوْمٍ طَلَعَتْ عَلَيْهِ الشَّمْسُ يَوْمُ الْجُمُعَةِ فِيهِ خُلِقَ آدَمُ وَفِيهِ أُدْخِلَ الْجَنَّةَ وَفِيهِ أُخْرِجَ مِنْهَا
artinya:
“Sebaik-baik hari adalah hari Jum’at, karena pada hari itulah Adam diciptakan, pada hari itu pula dia dimasukkan ke dalam surga, dan pada hari itu pula dia dikeluarkan darinya.” (HR. Muslim no. 854)

Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ وَزِيَادَةُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَا
artinya:
“Barangsiapa yang berwudhu lalu dia menyempurnakan wudhunya, kemudian dia mendatangi shalat jumat, lalu dia mendengarkan (khutbah) dan tidak berbicara, maka akan diampuni (dosa-dosa yang dilakukannya) antara hari itu sampai hari jumat depannya, ditambah tiga hari. Dan barangsiapa yang memegang-megang batu kerikil, maka dia telah berbuat kesia-siaan.” (HR. Muslim no. 857)

Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِى جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِىٌّ أَوْ مَرِيضٌ
artinya:
“Shalat Jum’at adalah suatu kewajiban bagi setiap muslim dalam jama’ah kecuali bagi empat orang: budak yang dimiliki, wanita, anak kecil dan orang yang sakit.” (HR. Abu Daud no. 1067. Kata Syaikh Al Albani, hadits ini shahih)


Anjuran membaca surat Al Kahfi di malam Jumat dan pada hari Jumat

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ : مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنْ النُّورِ فِيمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْبَيْتِ الْعَتِيقِ

Dari Abu Said Al Khudri radhiyallohu anhu berkata, “Barangsiapa yang membaca surat Al Kahfi di malam Jumat niscaya Allah akan meneranginya dengan cahaya antara dia dengan Ka’bah” (Riwayat Darimi)


Hukum meninggalkan shalat jum'at

مَنْ تَرَكَ ثَلاَثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ
artinya:
“Barangsiapa meninggalkan shalat Jum’at sebanyak tiga kali karena lalai terhadap shalat tersebut, Allah akan tutupi hatinya.” (HR. Abu Daud no. 1052, An Nasai no. 1369, dan Ahmad 3: 424. Kata Syaikh Al Albani hadits ini hasan shahih).


Diriwayatkan dari Usamah Radhiyallahu 'Anhu, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:

مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمُعَاتٍ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ كُتِبَ مِنَ الْمُنَافِقِيْنَ
artinya:
"Siapa yang meninggalkan tiga Jum'at (shalatnya) tanpa udzur (alasan yang dibenarkan) maka ia ditulis termasuk golongan orang-orang munafik." (HR. Al-Thabrani dalam al-Mu'jam al-Kabir dan dishahihkan Syaikh Al-Albani)


Bahkan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkehendak akan membakar rumah-rumah yang di dalamnya terdapat para lelaki yang meninggalkan shalat Jum’at. Beliau bersabda:

لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ رَجُلًا يُصَلِّي بِالنَّاسِ ثُمَّ أُحَرِّقَ عَلَى رِجَالٍ يَتَخَلَّفُونَ عَنْ الْجُمُعَةِ بُيُوتَهُمْ
artinya:
“Sungguh aku berkeinginan menyuruh seseorang untuk shalat mengimami manusia kemudian aku membakar rumah-rumah para lelaki yang meninggalkan shalat Jum’at.” (HR. Muslim).

Dosa yang lebih besar dari zina

بسم الله الرحمن الرحيم

Assalamu'alaikum Wr.Wb


Nabi Musa dan wanita pezina

Kala itu adalah masa yang lenggang. Perempuan itu berpakaian hitam, tanda sebuah duka cita yang mendalam, ia berkerudung rapat menutupi seluruh tubuhnya. Meskipun roman mukanya cantik namun kesedihan tidak dapat tersembunyi di baliknya. Ia melangkah dengan terhuyung-huyung ke kediaman Nabi Musa. Diketuknya pintu tersebut pelan-pelan sambil mengucapkan salam. Dari dalam terdapat sambutan dan ucapan mempersilahkan masuk.

Perempuan muda nan cantik itu berjalan masuk sambil kepalanya terus menunduk. Air matanya langsung terurai tatkala ia membuka percakapan.

“Wahai Nabi Allah, tolonglah hamba, doakan hamba supaya Tuhan berkenan mengampuni dosa keji yang telah hamba lakukan,” kata perempuan cantik itu.

“Apakah dosamu wahai wanita yang sedang bersedih?” Nabi Musa bertanya dengan terkejut.

“Hamba takut mengatakannya,” jawab wanita cantik itu lagi.

“Katakanlah, jangan engkau ragu-ragu,” desak nabi Musa.

“Hamba telah berzina, dari perzinaan itu hamba hamil, lantas setelah anak itu lahir, hamba cekik lehernya….hingga tewas” wanita itu berucap sambil menangis sejadi-jadinya.

Mendengar cerita wanita itu, Nabi Musa terperanjat, terperangah dan sangat marah. Matanya berapi-api. Dengan marah beliau menghardik perempuan itu.

“Wahai perempuan bejat! Pergi kau dari hadapanku! Supaya siksa Allah tidak jatuh ke dalam rumahku karena perbuatanmu. Pergi!” teriak Nabi Musa mengusir wanita tersebut. Beliau lalu memalingkan muka karena rasa jijik.

Hati wanita cantik tersebut seperti kaca yang membentur batu, hancur luluh tak bersisa. Ia lalu melangkahkan kaki keluar dari rumah Nabi Musa. Tangisnya semakin menjadi dan semakin memilukan. Ia tak tahu lagi harus kemana untuk mengadu, bahkan ia tak tahu kemana selanjutnya harus pergi. Jika seorang Nabi saja sudah menolaknya, apalagi manusia yang lainnya. Ia terbayang besarnya dosa yang ia perbuat. Namun ia tak tahu apa yang terjadi di kediaman Nabi Musa setelah ia pergi.

Dosa yang lebih besar dari zina

Kemudian malaikat Jibril datang ke hadapan Nabi Musa.
“Mengapa engkau menolak wanita yang hendak bertaubat dari dosanya? Tidakkah engkau lebih tahu dosa yang lebih besar daripada yang wanita itu lakukan?” kata Malaikat Jibril.

“Dosa apakah yang lebih besar dari kekejian wanita berzina dan membunuh itu?” Nabi Musa terperanjat kaget karena ia salah namun ia juga ingin tahu.

“Betulkah ada dosa yang lebih besar daripada dosa perempuan nista itu?” kata Nabi Musa lagi, menyakinkan.

“Ada!” jawab Jibril dengan tegas.

Orang yang meninggalkan sholat dengan sengaja tanpa rasa menyesal, besar dosanya melebihi seribu kali berzina,” Jawab malaikat Jibril.

Mendengar penjelasan itu, Nabi Musa menyadari kekeliruannya. Beliau kemudian memanggil kembali wanita tersebut untuk menghadap kembali kepadanya. Ia mengangkat tangan dengan khusu' untuk memohon ampunan kepada Allah bagi perempuan tersebut. Nabi Musa menyadari bahwa orang yang meninggalkan sholat dengan sengaja berarti sama saja berpendapat bahwa Allah tidak bisa mengatur mereka, seakan itu adalah hal remeh dan tidak wajib. Sedangkan bagi mereka yang bersungguh-sungguh bertaubat, maka ia masih punya iman di dadanya dan yakin kepada Allah. Maka dari itu Allah pasti akan menerima mereka kembali.

Semoga Cerita Nabi Musa dan wanita pezina diatas dapat kita ambil hikmahnya, bahwa ada dosa yang lebih besar nilainya, lebih berat dari pebuatan zina, yaitu meningggalkan sholat dengan sengaja dan tanpa merasa berdosa. 

               

Dosa dosa yang tampak kecil inilah yang harus kita waspadai, karena jika kita lakukan terus menerus tanpa adanya taubat kepada Allah, maka dosa itu akan semakin besar. Namun bukan berarti kita bebas melakukan zina, perbuatan zina tetap dosa besar, harus dihindari.

Minta Maaf & Memaafkan

بسم الله الرحمن الرحيم

Assalamu'alaikum Wr.Wb

Meminta Maaf



Sabda Rasulullah S.A.W: “Tidak halal seorang muslim menjauhi kawannya lebih dari tiga hari. Jika telah lewat waktu tiga hari itu, maka berbicaralah dengan dia dan berilah salam, jika dia telah menjawab salam, maka keduanya bersama-sama mendapat pahala, dan jika dia tidak membalasnya, maka sungguh dia kembali dengan membawa dosa, sedang orang yang memberi salam telah keluar dari dosa karena menjauhi itu.” (Riwayat Abu Daud)

Rasulullah S.A.W bersabda: “Pintu-pintu surga akan dibuka pada hari Isnin dan Khamis, kemudian Allah akan memberi ampunan kepada setiap orang yang tidak menyekutukan Allah sedikitpun, kecuali seorang laki-laki yang ada perpisahan antara dia dengan saudaranya.
Maka berkatalah Allah: tangguhkanlah kedua orang ini sehingga mereka berdamai, tangguhkanlah kedua orang ini sehingga mereka berdamai, tangguhkanlah kedua orang ini sehingga mereka berdamai.” (Riwayat Muslim).


Memaafkan


“Orang yang paling sabar di antara kamu ialah orang yang memaafkan kesalahan orang lain
padahal dia berkuasa untuk membalasnya.” (Riwayat Ibnu Abiduyya dan Baihaqi)

“Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa. Barangsiapa memaafkan dan berbuat baik maka pahalanya atas (tanggungan) Allah. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang zalim.” (Asy-Syura: 40)

Ayat ini menyebutkan bahwa tingkat pembalasan ada tiga:
  1. Adil, yaitu membalas kejelekan dengan kejelekan serupa, tanpa menambahi atau mengurangi. Misalnya jiwa dibalas dengan jiwa, anggota tubuh dengan anggota tubuh yang sepadan, dan harta diganti dengan yang sebanding.
  2. Kemuliaan, yaitu memaafkan orang yang berbuat buruk kepadamu bila dirasa ada perbaikan bagi orang yang berbuat buruk. Ditekankan dalam pemaafan, adanya perbaikan dan membuahkan maslahat yang besar. Bila seorang tidak pantas untuk dimaafkan dan maslahat yang sesuai syariat menuntut untuk dihukum, maka dalam kondisi seperti ini tidak dianjurkan untuk dimaafkan.
  3. Zalim yaitu berbuat jahat kepada orang dan membalas orang yang berbuat jahat dengan pembalasan yang melebihi kejahatannya.

Jangan Marah

بسم الله الرحمن الرحيم

Assalamu'alaikum Wr.Wb




عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ أَنَّ رَجُلًا قَالَ لِلنَّبِيِّ : أَوْصِنِيْ ، قَالَ : (( لَا تَغْضَبْ )). فَرَدَّدَ مِرَارًا ؛ قَالَ : (( لَا تَغْضَبْ )). رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ
artinya:
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu bahwa ada seorang laki-laki berkata kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam : “Berilah aku wasiat”. Beliau menjawab, “Engkau jangan marah!” Orang itu mengulangi permintaannya berulang-ulang, kemudian Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Engkau jangan marah!” [HR al-Bukhâri]


(وَ الَّذِيْنَ يَجْتَنِبُوْنَ كَبئِرَ اْلاِثْمِ وَ اْلفَوَاحِشَ وَ اِذَا مَا غَضِبُوْا هُمْ يَغْفِرُوْنَ .(الشورى:37
artinya:
Dan (bagi) orang-orang yang menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan-perbuatan keji, dan apabila mereka marah mereka memberi maaf. [QS. Asy-Syuuraa : 37]


Pandangan Islam terhadap marah
  1. Marah adalah bara api yang ada di dada manusia. Rasulullah saw bersabda: “Ingatlah bahwa marah adalah bara api di dalam hati anak manusia, tidakkah kalian melihat kedua matanya yang memerah dan pelipisnya yang mengembang?” (HR Ahmad dan At-Tirmidzi, no. 2191)
  2. Allah swt menyanjung orang-orang beriman atas sifat-sifatnya yang mulia, di antaranya: karena mereka menahan gejolak amarahnya (QS Ali Imran: 134). Dan Rasulullah bersabda: Orang kuat bukanlah yang ahli dalam bergulat (membanting), akan tetapi, orang kuat adalah yang mampu mengekang dirinya saat marah.(muttafaqun 'alaih)
  3. Allah swt mencintai sifat ar-rifqu yaitu sifat yang lembut, sayang, penuh perhitungan dan tidak mudah marah. Rasulullah saw bersabda: Dan Allah swt adalah Dzat yang rafiq dan mencintai sifat ar-rifqu dalam segala urusan. (muttafaqun 'alaih)

Terapi Islam terhadap marah

  1. Menghindari pemicu dan penyebab marah.
    Hindari sifat-sifat yang gampang menyulut kemarahan seperti sifat takabbur, membanggakan diri, menghina dan meremehkan orang lain, banyak bercanda, berdebat, campur tangan dalam urusan orang lain, iseng dll.
  2. Berlindung kepada Allah dari syetan (QS Al-A'raf : 200).
    Diceritakan bahwa ada dua orang saling memaki dan Rasululah saw ada di dekat keduanya, salah seorang dari keduanya mulai memerah kedua matanya serta mengembang otot-otot mukanya, maka Rasulullah bersabda: "Aku mengetahui satu kalimat, sekiranya orang itu mengucapkannya niscaya akan hilanglah ekspresinya itu, kalimat itu adalah a'udzu billah min al-syaithan al-rajim. (HR Abu Dawud, no. 4781)
  3. Diam dan tidak berkata-kata.
    Rasulullah saw bersabda: Jika salah seorang di antara kamu marah, diamlah. (HR Ahmad)
  4. Bertahan pada posisi awal (duduk tetap duduk).
    Rasulullah saw bersabda: Ingatlah bahwa marah adalah bara api di dalam hati anak manusia. Tidakkah kalian melihat kedua matanya yang memerah dan pelipisnya yang mengembang? Maka siapapun yang merasakan demikian, hendaklah menempelkan dirinya dengan tanah. (HR Ahmad dan At-Tirmidzi, no. 2191)
    Maksudnya, tetaplah pada posisi semula. Duduk tetap duduk dan jangan berdiri atau pindah tempat.
  5. Dzikir kepada Allah.
    Dengan dzikir kepada Allah akan mendatangkan ketenangan (QS Ar-Ra'd : 28)
  6. Merubah posisi ke yang lebih rendah.
    Rasulullah saw bersabda: Jika salah seorang di antara kamu marah dalam keadaan berdiri, maka duduklah. Jika marahnya hilang, cukuplah. Bila belum hilang, berbaringlah. (HR Abu Dawud, no. 4782)
  7. Berwudhu.
    Rasulullah bersabda: Sesungguhnya marah itu dari syetan dan syetan itu dicipta dari api, maka, jika salah seorang di antara kamu marah, berwudhulah. (HR Abu Daud, no. 4784)
  8. Menahan nafsu marah dengan cara tidak melanjuti keinginan marah.
    Sesuai dengan QS Ali Imran: 134.
    Dalam hadits lain: "Siapa yang menahan marahnya padahal ia mampu melaksanakannya, maka Allah swt akan memanggilnya di depan khalayak pada hari kiamat sehingga Dia mempersilakannya untuk memilih bidadari sesukanya". (HR At-Tirmidzi, no. 2493)
  9. Melatih diri untuk bersifat pemaaf dan sabar dengan mencontoh dan meneladani Rasulullah S.A.W.
  10. Melatih diri untuk menahan dan mengendalikan nafsu marah.
    Rasulullah saw bersabda: Orang kuat bukanlah yang ahli dalam bergulat (membanting), akan tetapi, orang kuat adalah yang mampu mengekang dirinya saat marah. (muttafaqun 'alaih).




Rabu, 19 Agustus 2015

Kewajiban Sholat

بسم الله الرحمن الرحيم

Assalamu'alaikum Wr. Wb


Kewajiban atau perintah untuk mendirikan shalat sebagaimana dalam firman Allah SWT dan dalam beberapa hadits berikut ini :

Firman Allah SWT :
... وَ اَقِمِ الصّلوةَ لِذِكْرِيْ. طه:14
…. dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku. [QS. Thaahaa : 14]

فَاَقِيْمُوا الصَّلوةَ، اِنَّ الصَّلوةَ كَانَتْ عَلَى اْلمُؤْمِنِيْنَ كِتَابًا مَوْقُوْتًا. النساء: 103
Maka dirikanlah shalat, sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang telah ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. [QS. An-Nisaa' : 103]

Rukun, syarat wajib dan syarat sah sholat

1. Rukun Sholat
Rukun shalat adalah bagian pokok dari sholat itu sendiri. Artinya, perbuatan dalam shalat yang harus dikerjakan karena jika ditinggalkan shalatnya menjadi tidak sah/batal. Rukun sholat itu ada 13 rukun, yaitu sebagai berikut:

  1. Niat (cukup didalam hati)
  2. Berdiri (jika mampu)
  3. Takbiratul Ihram (takbir awal shalat)
  4. Membaca surat al-fatihah (kecuali makmum yang mendengar bacaan imam)
  5. Ruku` dan tuma`ninah (dengan sikap tenang sejenak)
  6. I`tidal dan tuma`ninah
  7. Sujud dan tuma`ninah
  8. Duduk diantara dua sujud dan tuma`ninah
  9. Duduk tasyahud akhir
  10. Membaca tasyahud akhir.
  11. Membaca shalawat kepada Nabi
  12. Membaca salam pertama menoleh ke kanan kemudian ke kiri
  13. Tertib urutan rukunnya
2. Syarat wajib sholat
Orang yang melaksanakan sholat lima waktu wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Beragama Islam
b. Telah menerima dakwah Islam
c. Suci dari darah haid dan nifas (bagi wanita)
d. Berkal
e. Balig

3. Syarat sah sholat lima waktu

Sholat seseorang dikatakan sah apabila memnuhi hal-hal berikut ini:
a. Suci dari hadas (baik hadas besar maupun kecil)
b. Badan, pakaian, dan tempat sholat harus suci dari najis
c. Menutup aurat
d. Menghadap kiblat
e. Telah tiba waktu sholat, tidak mendahuluinya


Shalat berjama’ah lebih utama dibandingkan shalat sendirian dengan dua puluh tujuh derajat.
Pesan-pesan hadist:
  1. Shalat Jamaah lebih baik dibanding shalat sendiri. 
  2. Perbandingan keduanya adalah 27:1. 
  3. Karena lebih baik, maka disarankan kepada ummat untuk selalu shalat fardu berjamaah. 

Menuntut ilmu

بسم الله الرحمن الرحيم

Assalamu'alaikum Wr. Wb




1. Menuntut Ilmu Wajib Bagi Setiap Muslim, Nabi Muhammad SAW bersabda :

طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ artinya: Menutut Ilmu Wajib atas semua muslim dan muslimah.

Tholabul Ilmi Faridlotun ‘Ala Kulli Muslimin Wamuslimatin (HR. Ibnu Majah, Baihaqi)


Kewajiban menuntut ilmu dalam hadits ini adalah ilmu agama, ilmu yang akan menuntun setiap orang muslim pada kehidupan yang hakiki


2. Menuntut Ilmu Sampai Kenegeri China.

Dalam hadits ini menunjukkan pentingnya menuntut ilmu walaupun sampai ke negeri yang jauh sekalipun yaitu China.

اطْلُبُوْا الْعِلْمَ وَلَوْ بِالصِّيْنِ artinya: Carilah ilmu sekalipun di negeri Cina.


Namun Hadits ini banyak berselisih pendapat mengenai keshohehannya bahkan ada yang berpendapat bahwa hadits ini dianggap bathil mengingat china tidak menunjukkan kemuliaan, jadi kalaupun hadits ini shoheh tidak dimaksudkan sama sekali dalam hadits ini mengenai keutamaan negeri China melainkan jauhnya.


3. Menuntut Ilmu Sampai Liang Lahat. اطْلُبُوْا الْعِلْمَ مِنَ الْمَهْدِ إِلَى اللَّحْدِ artinya: Carilah ilmu sejak bayi hingga ke liang kubur.


4. Mencari Ilmu Untuk Dunia dan Akhirat.

Dibawah ini juga dianggap sebagai hadits lemah atau tidak ada asalnya dan ada yang mengatakan bahwa ini ucapan Imam asy-Syafi’i bukan ucapan Nabi Muhammad S.A.W.

مَنْ أَرَادَ الدُّنْيَا فَعَلَيْهِ بِالْعِلْمِ، وَمَنْ أَرَادَ الأَخِرَةَ فَعَلَيْهِ بِالْعِلْمِ، وَمَنْ أَرَادَهُمَا فَعَلَيْهِ بِالْعِلْمِ

artinya: Barang siapa yang menghendaki dunia maka hendaknya dia berilmu. Dan barang siapa yang menghendaki akhirat maka hendaknya dia berilmu. Dan barang siapa yang menghendaki dunia dan akhirat maka hendaknya dia berilmu.