بسم الله الرحمن الرحيم

Muhrim dan mahram, adalah dua istilah yang sering terbalik dalam percakapan masyarakat. Terutama mereka yang kurang perhatian dengan bahasa Arab. Padahal dua kata ini artinya jauh berbeda. Memang teks arabnya sama, tapi harakatnya berbeda.
محرم
- Muhrim (huruf mim dibaca dhammah dan ra’ dibaca kasrah) artinya orang yang melakukan ihram. Ketika jamaah haji atau umrah telah memasuki daerah miqat, kemudian dia mengenakan pakaian ihramnya dan menghindari semua larangan ihram, dan ini disebut muhrim. Dari kata Ahrama – yuhrimu – ihraaman – muhrimun.
- Mahram (huruf mim dan ra’ dibaca fathah) artinya orang yang haram dinikahi karena sebab tertentu.
Syariat islam telah menjelaskan sejumlah wanita yang dilarang dinikahi dalam ayat berikut;
{وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلًا (22) حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْوَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْوَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا (23) وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ
(ذَلِكُمْ} [النساء: 22-24]
artinya:
"Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh)". (22)
"Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara perempuan sepersusuan, ibu-ibu isterimu (mertua), anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), Maka tidak berdosa kamu mengawininya, (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang". (23)
"Dan diharamkan juga kamu mengawini wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki dan dihalalkan bagi kamu selain perempuan-perempuan yang demikian". (24)
(QS: An-Nisa; 22-24).
Dari ayat diatas dapat dirinci sebagai berikut:
- Ibu kandung
- Anak-anakmu yg perempuan
- Saudara-saudaramu yg perempuan
- Saudara-saudara bapakmu yg perempuan
- Saudara-saudara ibumu yg perempuan
- Anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yg laki-laki
- Anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yg perempuan
- Ibu-ibumu yg menyusui kamu
- Saudara perempuan sepersusuan
- Ibu-ibu isterimu
- Anak-anak isterimu yg dalam pemeliharaanmu dari isteri yg telah kamu campuri
- Isteri-isteri anak kandungmu.
- Mahram Yang Bersifat Abadi.
Para ulama membagi mahram yang bersifat abadi ini menjadi 3 kelompok berdasarkan penyebabnya. Yaitu karena sebab hubungan nasab, karena hubungan pernikahan (perbesanan dan karena hubungan akibat persusuan.
a. Mahram Karena Nasab- Ibu kandung dan seterusnya keatas seperti nenek, ibunya nenek.
- Anak wanita dan seteresnya ke bawah seperti anak perempuannya anak perempuan.
- Saudara kandung wanita.
- Ammat / Bibi (saudara wanita ayah).
- Khaalaat / Bibi (saudara wanita ibu).
- Banatul Akh / Anak wanita dari saudara laki-laki.
- Banatul Ukht / anak wnaita dari saudara wanita.
- Ibu dari istri (mertua wanita).
- Anak wanita dari istri (anak tiri).
- Istri dari anak laki-laki (menantu peremuan).
- Istri dari ayah (ibu tiri).
- Ibu yang menyusui.
- Ibu dari wanita yang menyusui (nenek).
- Ibu dari suami yang istrinya menyusuinya (nenek juga).
- Anak wanita dari ibu yang menyusui (saudara wanita sesusuan).
- Saudara wanita dari suami wanita yang menyusui.
- Saudara wanita dari ibu yang menyusui.